Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaimana Akan Rekrut 21 Anggota Panwas Distrik

Bawaslu Kaimana Akan Rekrut 21 Anggota Panwas Distrik
\n

KABUPATEN KAIMANA - Bawaslu Kaimana akan segera membuka rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Distrik, pada Pemilu serentak tahun 2024. Panwaslu ini nantinya bekerja untuk melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024 di tingkat distrik.

\n\n\n\n

Kordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon mengatakan, dalam Pasal 132 undang-undang nomor 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

\n\n\n\n

Sedangkan pembukaan perekrutan Panwaslu Distrik ini baru akan dilaksanakan setelah mendapat penetapan petunjuk teknis secara resmi dari Bawaslu RI di Jakarta.

\n\n\n\n

Karel mengaku jika pihaknya membutuhkan anggota Panwaslu Distrik di Kaimana sebanyak 21 orang yang tersebar di 7 Distrik. Masing-masing distrik tersebut ditempatkan sebanyak tiga orang anggota Panwaslu.

\n\n\n\n

“Satu distrik terdapat tiga orang anggota Panwaslu, sehingga dari 7 distrik yang ada di Kabupaten Kaimana total keseluruhan sebanyak 21 orang,” tutur Karel, sembari mengajak masyarakat Kaimana untuk mempersiapkan diri agar mendaftar pada saat waktu yang ditetapkan’’. dan selalu update sosial media bawaslu kaimana yang ingin tahu jadwal dan tahapan seleksi panwaslu distrik kabupaten kaimana pada pemilu 2024.

\n\n\n\n

\n\n\n\n\n\n\n\n

Karolus Kopong Sabon menambahkan jika pihaknya membutuhkan orang-orang yang berintegritas baik, jujur dan mampu bekerja penuh waktu dalam menjalankan tugas kepemiluan. Selain itu untuk menjadi anggota Panwaslu sendiri minimal berusia 25 tahun.

\n\n\n\n

“Ada persyaratannya yang harus dipenuhi, hanya saja nanti akan disampaikan apabila telah mendapat persetujuan dari Bawaslu RI,” ucap Karel.

\n\n\n\n

Tiga orang anggota Panwaslu Distrik tersebut akan dibantu bersama satu orang Kordinator Sekretariat (Korsek) dan pemegang uang muka (PUMK), untuk posisi ini dijabat oleh ASN yang dianggap memenuhi syarat dan mampu bekerjasama dengan anggota Panwaslu untuk menyuksukseskan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) yang dilaksanakan tahun 2024. 

\n\n\n\n

\n"