Kaimana, Bawaslu Kabupaten Kaimana-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana tegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Kepala Desa beserta Perangkat Desa dilarang keras terlibat dalam hal apapun terhadap proses pendaftaran Pil
\nhttps://kaimana.bawaslu.go.id- Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, untuk melaksanakan Pengawasan tahapan Pemilu tahun 2024 di tingkat Distrik Se- Kabupaten Ka
\nKABUPATEN KAIMANA - Bawaslu Kaimana akan segera membuka rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Distrik, pada Pemilu serentak tahun 2024. Panwaslu ini nantinya bekerja untuk melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024 di tingkat distrik.