Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pilkada, Bawaslu Kaimana Ingatkan ASN-Aparat Desa Jaga Netralitas

Koordiv HP2H Bawaslu Kab. Kaimana, Abdul Malik Furu

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kab. Kaimana, Abdul Malik Furu.

Kaimana, Bawaslu Kabupaten Kaimana-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana tegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Kepala Desa beserta Perangkat Desa dilarang keras terlibat dalam hal apapun terhadap proses pendaftaran Pilkada Serentak. Hal ini disampaikan dalam rangka tahapan Pendaftaran Calon yang terlaksana dari tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus di KPU Kaimana, Kamis (29 Agustus 2024).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kaimana Abdul Malik Furu, mengatakan bahwa netralitas ASN merupakan hal yang mutlak dalam menjaga demokrasi. “Partisipasi aktif ASN dalam kegiatan politik, khususnya pada saat tahapan pendaftaran, tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mencederai prinsip netralitas ASN yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara bahwa pada point D, ASN wajib menjaga netralitas.

Lebih lanjut, Malik juga tegaskan pentingnya mematuhi regulasi yang ditetapkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Malik juga ingatkan bahwa berdasarkan Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016, setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Ancaman sanksi ini diharapkan menjadi pengingat bagi para ASN maupun Aparatur Desa untuk tetap menjaga integritas dan netralitas mereka selama proses Pilkada.

Dalam hal ini Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh rangkaian tahapan pencalonan, termasuk pada saat pendaftaran calon. Jika ditemukan ASN yang terlibat, Bawaslu tidak akan segan untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada instansi terkait sesuai dengan aturan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam mengawasi proses pendaftaran dan melaporkan jika ada dugaan keterlibatan ASN dan aparat desa dalam kegiatan politik praktis. Laporan bisa disampaikan langsung kepada Bawaslu Kaimana Jl. Utarum Bantemin, Kampung Trikora Kaiman. 

Penulis    : Qomaruddin

Editor      : Humas Bawaslu Kaimana